Koperasi Desa Merah Putih Selodono lahir dari semangat kebersamaan dan gotong royong warga Desa Selodono dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan. Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan pada 18 Mei 2025 di Balai Desa Selodono.
Dalam Musdesus tersebut, seluruh peserta secara mufakat menyetujui pendirian koperasi dengan nama "KOPERASI DESA MERAH PUTIH SELODONO", sebagai bentuk komitmen masyarakat desa dalam membangun ekonomi kerakyatan yang berdaulat dan berkeadilan sosial. Koperasi ini ditetapkan sebagai koperasi primer yang beranggotakan warga desa dan berlokasi di Jalan Marabonta No. 194, Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Koperasi ini bergerak dalam berbagai bidang usaha strategis yang mendukung kebutuhan pokok warga, antara lain:
Sembako
Pupuk dan sarana pertanian
Gas LPG dan energi rumah tangga
Jasa pembayaran (PPOB)
Simpan pinjam berbasis kekeluargaan
Sebagai bentuk kesungguhan dalam pengelolaan, koperasi menetapkan simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 per bulan bagi setiap anggota. Susunan pengurus terdiri dari 5 orang pengurus aktif dan 3 orang pengawas yang dipilih secara demokratis oleh peserta Musdesus.
Pendirian koperasi ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui pengembangan koperasi berbasis potensi lokal. Dengan terbentuknya koperasi ini, diharapkan masyarakat Desa Selodono dapat lebih mandiri secara ekonomi, meningkatkan daya beli, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SELODONO bukan sekadar badan usaha, tetapi juga simbol persatuan dan kedaulatan ekonomi desa yang berpijak pada nilai-nilai gotong royong, nasionalisme, dan kemandirian.
 